Atas Aduan DPW YLFHI Prov Sultra Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Dan Pemecatan Guru Paud Di Desa Koepisino, Saksi Selaku Korba Telah Di Periksa

Atas Aduan DPW YLFHI Prov Sultra Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Dan Pemecatan Guru Paud Di Desa Koepisino, Saksi Selaku Korba Telah Di Periksa

Smallest Font
Largest Font

Buton Utara - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YL-FHI) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa, Meminta kepada Bupati  agar PJ Kades Koepisino, Kecamatan Bonegunu, segera dicopot dari jabatannya.

Masa aksi mengutuk keras dugaan adanya pemalsuan tanda tangan salah satu aparat desa terkait APBDes.

“Hari ini kami juga membawa saksi yang dipalsukan tanda tangannya,” ucap Mustafa yang biasa disapa Ali.

Ali juga memaparkan, selain adanya pemalsuan tanda tangan, pihaknya mengutuk keras  adanya pergantian atau pemecatan Kepala Sekolah TK PAUD Tamasega beserta guru-guru yang dilakukan secara sepihak sedangkan memiliki akta notaris.

“Seharusnya pihak terkait melakukan pergantian harus sesuai mekanisme atau musyawarah dan surat teguran, tetapi faktanya pergantian tersebut dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada,” terang Rasul Mustafa saat menyampaikan Orasinya di Depan Kantor DPMD Buton utara,Senin (7/10/24).

Wakil Bupati menyampaikan bahwa saat ini Bupati sementara berada diluar daerah, Bupati dipastikan akan berkantor pada hari rabu mendatang.

“Jadi nanti hari rabu kita akan fasilitasi masa aksi untuk bertemu langsung dengan Bupati,” Jelasnya.

Setelah lakukan hering bersama wakil Bupati di sekretariat Daerah, masa aksi langsung bertandang ke Mapolres Butur sekaligus melakukan pelaporan terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Berdasarkan pengaduan DPW YL FHI dengan nomor : 016/L.aduan Ylfhi.Prov Sultra/X/2024 , tanggal 30 September 2024 tentang pemalsuan tanda tangan yang di lakukan aparat desa.

“Berdasarkan keterangan saksi selaku korban yang ada bertanda tangan di RAB APBDes 2024 adalah Pj Kades, Sekdes, kaur perencana, maka besar dugaan kami bahwa mereka yang mengetahui siapa pelaku pemalsuan tanda tangan,” ucap Rasul Mustafa kepada media ini saat ditemui di Mapolres Butur.

Ketua DPW YLFHI Sultra menjelaskan, bahwa korban sudah di ambil keterangan, selanjutnya tinggal menunggu akan di limpahkan ke unit mana, sementara bukti dari akta notaris terkait pemecatan Guru PaUD, dan bukti dokumen pemalsuan tanda tangan sudah diserahkan untuk mempermudah penyidik dalam penyelidikan.

“Harapan kami dalam waktu dekat ini kita akan desak untuk lakukan gelar perkara tinggal menunggu kasat reskrim untuk arahan unit mana yang menangani kasus ini,” tutupnya.

Laporan: redaksi

Editors Team
Daisy Floren