Berkedok Warung Kopi.polres Rohul tangkap ,mucikari pelacuran .

Berkedok Warung Kopi.polres Rohul tangkap ,mucikari pelacuran .

Smallest Font
Largest Font

 Berkedok Warung Kopi.polres Rohul tangkap ,mucikari pelacuran .

-PASIRPENGARAIAN-mataexpose.co.id.Seorang mucikari perempuan inisial TI (28), yang memperdagangkan perempuan untuk dijual kepada laki-laki hidung belang, diringkus aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hulu (Rohul).

Dalam aksinya, pemilik warung esek-esek berkedok warung kopi di Jalan Lingkar KM 4 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah itu, menyediakan perempuan untuk layanan berhubungan badan, dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 50 ribu kepadanya.

Terungkapnya aksi warung esek-esek berkedok kedai kopi itu setelah, Jumat (15/9/2023), tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi bahwa di salah satu kedai kopi di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, kerap terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais memerintahkan unit PPA untuk lakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati di warung kopi milik TI tersebut menyediakan seorang perempuan inisial ND (19) yang bisa dibawa untuk berhubungan badan dengan syarat harus membayar sebesar Rp. 50 ribu kepada pemilik warung.

"Untuk mengungkap, maka dilakukan Undercover dan penggerebekan. Dari praktek ini, TI mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan anggotanya tersebut," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono, Sabtu (16/9/2023).

Selain mengamankan pelaku TI dan korban ND, Polisi juga sita barang bukti berupa Handpone dan uang Rp 100 ribu milik tersangka TI dan uang tunai Rp 150 ribu milik korban ND.

"Tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,"tutupnya. 

Anton muslim)

Editors Team
Daisy Floren