Bongkar Jaringan Internasional, Polda Riau Sita 76 kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan asal Malaysia. Sedikitnya 76 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi berhasil disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, barang haram itu diselundupkan melalui tiga lokasi yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan melewati wilayah Pangkalan Kasai Siberida Kabupaten Indragiri Hulu.
"Operasi yang digelar sejak 12 September 2024 kemarin, kami berhasil meringkus 8 orang pelaku. Mereka berperan sebagai kurir, bandar hingga pengendali. Tersangka yang diringkus yakni MAM (52), AS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32) dan K (26). Dari tersangka MAM, ZS, M, R, MS, dan BFI kami menyita 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi," kata Kombes Manang, Rabu (18/09/24).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lain yakni inisial K di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari K polisi menyita 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi. Beberapa hari berselang, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial J di Bandara SSK II Pekanbaru dan berhasil menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang kan dibawa ke Lombok Timur menggunakan pesawat komersil.
Awalnya dua kurir narkoba yakni MAM dan ZS ditangkap di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku berangkat Asahan Sumatera Utara menuju Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
"Sabu-sabu itu dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal. Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik," tutur Manang.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Usai dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengendali narkoba tersebut.
Dari nyanyian MS, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut. Polisi berhasil meringkus BFI dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang.
"Menurut pengakuan BFI dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi," lanjutnya.
Saat ini seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.