Dakwaan jaksa cacat Materil. Pekanbaru. Senin tgl 09 September 2024.

Dakwaan jaksa cacat Materil. Pekanbaru. Senin tgl 09 September 2024.

Smallest Font
Largest Font


Pekanbaru -Menurut Ahli yang di hadirkan di hadapan majlis persidangan perkara Tipikor bibit kopi th 2022 kabupaten Kepulauan Meranti. Dr. Zulkarnain. S. SH. MH. Ahli hukum pidana khusus. Dosen hukum pidana Universitas Islam Riau.
Menurut pasal 143 ayat 2 KUHAP. Mengisyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu ( Tempus delicti) dan tempat tindak pidana itu terjadi (locus delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang di dakwakan. Di dalam persidangan Ahli menjelaskan syarat materilnya surat dakwaan harus menjelaskan Tempus delicti nya. Waktu kejadian tindak pidana, berhubung jabatan terdakwa sebagai plt kadis hanya sampai bulan Januari 2023. Namun kejadian kehilangan barang berupa bibit kopi ini yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang 6 ratus juta lebih terjadi pada tanggal 21 Juni 2023. Disaat terdakwa tidak lagi menjadi plt kadis dinas lingkungan hidup dan perumahan kabupaten Kepulauan Meranti. Dan kadis yang baru tidak pernah diambil keterangan nya di dalam persidangan. 
"Surat dakwaan ini cacat Materil di Tempus delicti nya. Karena yang seharusnya kadis terbaru yang terjadi kerugian negara di masa jabatan nya, mempertangungjawabkan perkara ini yang di tetapkan sebagai tersangka atau di periksa namun pejabat yang lama yang di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka." Ini jelas keliru, ungkap Ahli saat di tanyai di luar persidangan.
"Semoga sudut pandang kita sebagai PH terdakwa SIhazah dan Ahli hukum pidana khusus sama dengan majlis hakim nanti nya. Kita masih tetap optimis bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini." Ungkap Masnur.

Editors Team
Daisy Floren