Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas Oknum polisi Polda Riau ahirya di tangkap

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas Oknum polisi Polda Riau ahirya di tangkap

Smallest Font
Largest Font

Pekanbaru – Seorang oknum anggota Polri berinisial AS berpangkat Bripka ditangkap karena melakukan tidak penganiyaan dan menyebakan korban meninggal dunia.

Diketahui korban berinisial J (31) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Hal ini dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar koferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (12/09/2024) siang.

“Tersangka AS ditangkap karena bertindak diluar prosedur hukum yang berlaku untuk kepentingan pribadi dan menyebakan korban meninggal dunia,” kata Kombes Asep.

Kombes Asep menjelaskan penganiayaan itu dilakukan AS pada Minggu (08/09/2024) di Desa Kualu kemudian dibawa ke TKP kedua di Perkebunan sawit desa Durian Pandan, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

“AS mengaku diajak melakukan aksi penganiyaan itu oleh rekannya Y (otak penganiayaan) bersama tiga orang rekannya dengan alasan korban J telah mencuri barang milik Y,” ujar Kombes Asep.

Diketahui korban sesuai dianiya sempat diajak tersangka AS dan Y untuk mencari barang yang dicuri itu kerumah nenek korban, namun tak menemukan hasil hingga korban yang sudah lemas dan tidak berdaya dibawa ke klinik terdekat dan dirujuk ke RS Sansani sekitar pukul 20.30 WIB. Para tersangka segera meninggalkan lokasi setelah menyerahkan korban kepada dokter.

“Akibat perbuatan AS dan Y beserta para rekannya mengakibat pendarahan di bagian kanan otak dan meninggal dunia pada Senin (09/09/2024) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru,” jelasnya.

Kombes Asep menegaskan tindakan yang dilakukan AS bersama empat orang rekannya tidak sesuai dengan prosedur hukum. Jika ada laporan kehilangan, seharusnya dilaporkan ke Polsek, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami masih terus berupaya menangkap dan mengerahkan tim untuk memburu para tersangka yang belum tertangkap,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kabid Propam, Kombes Edwin L Sengka mengatakan AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.

“Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal 13 ayat 1 melanggar prosedur hukum dan akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren