Diduga Korupsi uang BUMDes di Kuansing, Tersangka 'J' ditahan Tim Jaksa Penyidik
Pekanbaru - Diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp.593.584.200,- uang hasil Penjualan Kelapa Sawit Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Jaksa Penyidik tetapkan Tersangka 'J' setelah diperiksa secara intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.(17/05/2024)
Penetapan Sdr.'J' sebagai Tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah diadakannya gelar perkara dan mendapatkan minimum alat bukti yang sah dalam perkara ini. Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diikuti dengan Penahanan Rutan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan terungkap, Tersangka 'J' selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai yang mengelola kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 Ha yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuantan Singingi tidak menyetorkan uang hasil penjualan kelapa sawit tersebut dan membeli mobil untuk kepentingan pribadinya. Hal ini bertentangan dengan acuan teknis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penyidik menduga Tersangka 'J' telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.