Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

KUANSING,- Mataexpose.co.id-    Salah seorang warga, Kahirul Ikhsan Chaniago alias KIC  melaporkan sejumlah ASN dan Kades yang diduga terlibat politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Senin (2/9/2024). 

"Hari ini saya membuat laporan ke Bawaslu Kuansing terhadap sejumlah ASN dan Kades yang diduga ikut terlibat politik praktis. Peristiwa itu terjadi saat mengantarkan Paslon Suhardiman Amby- Mukhlisin sewaktu mendaftar ke KPU tanggal 29/8/2024 lalu," kata KIC di Bawaslu, Senin (2/9/2024).

 Pihak yang dilaporkannya itu adalah empat orang ASN yaitu, Sekretaris Dinas Sosial-PMD Kuansing dan 3 orang Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya, serta Kades aktif desa Siberakun, Kecamatan Benai.

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi karena, oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tetapi secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu sama artinya mereka mengkhianati rakyat.

"Peristiwa laporan hari ini adalah bukti rakyat tidak akan tinggal diam terhadap prilaku oknum-oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tapi secara terbuka mendukung paslon tertentu. Sama artinya mereka telah menghianati rakyat," kata KIC.

Masih kata KIC, seharusnya para ASN dan Kades sudah mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n. Bahwa, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak visi dan misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Kami juga memperingatkan dengan tegas para oknum ASN dan Kades untuk taat terhadap perintah UU Pemilu," ungkap KIC.

Selanjutnya, KIC menyebutkan, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

"ASN dan Kades agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU Pilkada, UU Desa, UU ASN," tegas KIC.

Secara terang KIC menyebutkan secara rinci nama-nama pihak yang dilaporkannya antara lain, Dody Fitrawan S.A.P., M.M, Sekretaris Dinsos-PMD Kuansing. Dedek Muharni, S.Pd. SD, Irma Suriani, S.Pd.I, Shanty Hapsari, S.Pd, Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya. Dan Kades aktif desa Siberakun, Benai, Ardilis.

Sementara itu, pihak Bawaslu membenarkan adanya salah seorang warga yang melapor hadi ini. (A)

Editors Team
Daisy Floren