Disnaker Kuansing Tangani 22 Kasus Perselisihan Kerja, Didominasi Perusahaan Sawit

Disnaker Kuansing Tangani 22 Kasus Perselisihan Kerja, Didominasi Perusahaan Sawit

Smallest Font
Largest Font

Taluk Kuantan,- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (kuansing), Provinsi Riau, Masnur Judin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah menangani perselisihan hubungan industrial sebanyak 22 kasus.

Dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, pihaknya terus mengedepankan sikap netral. Beberapa kasus diselesaikan melalui mediasi dan menghasilkan perjanjian bersama (PB). Kendati demikian, para pihak seperti manajemen korporasi perkebunan kelapa sawit belum bisa memenuhi keputusan itu sehingga masih dianggap masalah.

"Dari 22 kasus, yang mengerucut kepada PB sebanyak 15 persoalan, sedang 7 sisanya berstatus anjuran," terangnya kepada elaeis.co saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Dia menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, yakni sebatas memediasi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. Hal ini selaras dengan harapan kepala daerah di mana tidak ingin masyarakatnya tertindas ketika berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.

"Bupati Kuansing tidak ingin karyawan/pekerja dirugikan oleh segelintir oknum perpanjangan tangan korporasi, harus tetap diperjuangkan kala menuntut hak dalam kasus perselisihan hubungan industrial," tegasnya.

Selanjutnya, menyoal korporasi yang belum bisa memenuhi keputusan perjanjian bersama (PB) tersebut, pihak dinas akan menerbitkan anjuran untuk masuk ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kita saat ini sedang menunggu PB yang sudah terbit sejauh mana prosesnya, atau sebanyak apa yang tidak diikuti para pihak. Intinya kita sifatnya menunggu," ungkapnya.

Berdasarkan data Disnaker Kuansing yang tercatat dalam rekapitulasi penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial tahun 2024, persoalan hubungan industrial dominan terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Berikut nama-nama perusahan yang pernah menjalani mediasi dalam kasus perselisihan hubungan industrial di Kuansing:

- PT Duta Palma Nusantara (18 Januari 2024) 

- PT Asri Agro Nabati (9 Januari 2024)

- PT RAPP Sektor Baserah (18 Januari 2024)

- PT Citra Riau Sarana (8 Februari 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (15 Maret 2024)

- PT Wahana Jingga Timur - PKS Baserah (20 Maret 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (20 Maret 2024)

- PT Agung Atomall (14 April 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (20 Mei 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (20 Mei 2024)

- Kebun Ationg (21 Mei 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (25 Mei 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (25 Mei 2024)

- PT Surya Agrolika Reksa 

- PT Tri Bhakti Sarimas 

- PT Tri Bhakti Sarimas (22 Juli 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (30 Juli 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (30 Juli 2024)

- PT Karya Tama Bakti Mulya (30 Juli 2024)

- PT Adi Mulya Angrolestari (24 September 2024)

- PT Surya Agrolika Reksa (24 September 2024)

- PT Tri Bhakti Sarimas (24 September 2024).

Editors Team
Daisy Floren