Dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangkap Polda Riau.
PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Provinsi Riau. Pengungkapan dilakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru akhir Februari 2024 lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam operasi ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan WI. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda
" S alias Son (42), seorang sopir, dan WI alias W (39), pengawas SPBU 14.282.682 di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru," terang Kombes Pol Nasriadi, Kamis (14/3/2024).
Menurut Nasriadi, para pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara mengisinya ke dalam satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT yang telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas hingga 3.000 liter.
"Modusnya kedua pelaku ini melakukan pengisian kepada tengki kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT. Dimana tengki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi berkapasitas 3.000 ribu liter," ungkapnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi.