Jambret di Pekanbaru tewaskan korbannya berhasil di diringkus
Pekanbaru , Pria berinisial TS (43) diringkus aparat kepolisian setelah menjambret seorang wanita di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Jumat (29/12).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus, Rabu, menjelaskan tas korban ditarik oleh pelaku saat melintas di jalan tersebut.
"Saat berusaha mengejar pelaku, korban bernama Siswati terjatuh dan mengalami luka di kepala. Korban meninggal dunia di rumah sakit," terangnya kepada awak media.
Sedangkan anak korban yang mengemudikan motor mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku telah mengikuti korban sebelum melancarkan aksinya. Saat dirasa ada kesempatan, pelaku kemudian merampas tas korbannya.
"Setelah serangkaian penyelidikan, didapatkan identitas pelaku dan TS yang berperan sebagai eksekutor berhasil diringkus," tuturnya.
Namun dalam upaya penangkapan, TS sempat melawan hingga aparat kepolisian melepaskan timah panas pada kakinya.
TS sendiri tak sekali berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia pernah dihukum lantaran menjadi pelaku penganiayaan dan pencurian sepeda motor. TS baru bebas pada September 2023 lalu.
Saat beraksi menjambret TS tak bekerja sendiri. Pelaku lain berinisial S saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar. Jika melawan, makan tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Asep.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan atas Pasal 365 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.