Kapolsek Singingi Hilir tangkap Bandar Judi Dadu yang ada di sungai buluh !!!

Kapolsek Singingi Hilir tangkap Bandar Judi Dadu yang ada di sungai buluh !!!

Smallest Font
Largest Font

TELUK KUANTAN,-mataexpose.co.id. Polres Kuansing beserta jajarannya terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Seperti halnya Polsek Singingi Hilir yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan bahwa “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir,” jelas AKP Agus.

“Dari informasi yang diterima kemudian Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim yaitu IPDA Debi Setyawan, S.H.,M.H., AIPTU Riki Naldi, AIPDA Toni Harjuan dan BRIPKA Ongki Alek Sander langsung melakukan penggrebekan ke TKP sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya Satu orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan orang lainnya berada di tempat perjudian jenis dadu tersebut kabur saat akan diamankan,” ungkap AKP Agus.

“Tersangka yang diamankan yaitu G (44) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) buah mata dadu, 1 (satu) buah Tong atau ember untuk guncang dadu, 1 (satu) lembar Parlak yang terdapat nomor dadu dan Uang sejumlah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan BB diamankan kemudian di bawa ke Mapolsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus.

Disampaikan Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, “Tersangka G (44) dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” terangnya.

AKP Agus Susanto, SH, MH, menambahkan “Bahwa Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kecamatan Singingi Hilir. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polsek Singingi Hilir,” tutupnya mengakiri.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Editors Team
Daisy Floren