Kasus Jembatan Penghubung Tanah Merah - Langere Dari Dana PEN 2022, Kejati Sultra Terkesan Tajam Kebawah Dan Tumpul Keatas

Kasus Jembatan Penghubung Tanah Merah - Langere Dari Dana PEN 2022, Kejati Sultra Terkesan Tajam Kebawah Dan Tumpul Keatas

Smallest Font
Largest Font

Buton Utara - Awalnya Alwin Hidayad S.Hum yang sebelumnya Menjabat  sebagai Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Butur kini telah menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (YL FHI DPW SULTRA) menyoroti kembali Aduan Dugaan KKN lingkup PUPR Kab. Butur yang terkesan begitu lambat.

Pekerjaan Jembatan Penghubung Langere - Tanah Merah diduga Terindikasi KKN bahkan Sumber Anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) diduga berkasus

" Pembangunan Mega proyek jembatan penghubung Langere - Tanah Merah bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2022 Dana PEN tersebut hasil peminjaman Pemda Dari PT. SMI ". Ungkap Alwin, 22/08/2024

Lanjutnya, Peminjaman Dana PEN sebesar Ratusan Miliar tersebut diduga kuat ada beberapa fraksi Partai yang tidak menyetujui peminjaman tersebut, namun peminjaman Utang daerah tetap direalisasikan.

Diketahui Pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah Dengan Anggaran Sebesar -+ 32 Miliar Dengan waktu pelaksanaan selama 370 Hari mulai dari 19 Desember 2022 pekerjaan telah Dimulai sampai 23 Desember 2023 T.A 2022.

Pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah dimenangkan oleh PT. SINAR BULAN GRUP yang beralamatkan Jl. Gajah Mada No.50A Desa Bola Kec. Batauga – Baubau (Kota) Sulawesi Tenggara, NPWP 73.916.478.8816.000. ungkap Alwin

Merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2022/2023 Pekerjaan tersebut telah dibayar melalui SP2D Nomor 20.12/04.0/000411/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P. 3/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 yang merupakan pembayaran uang muka 15%. Tegas Alwin

pembangunan Jembatan yang menghubungkan antara dua Desa Langere dan Desa Tanah Merah Kami Menduga keras Lokasi Pembangunan tersebut masuk sebagai Lokasi Hutan Lindung dan tidak mengantongi Izin Analisa Dapak Lingkungan (AMDAL). Ungkap Alwin
  
Lanjutnya, Sebelumnya PT. Sinar Bulan Grub mengerjakan Proyek Pekerjaan Jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Langere – Tanah Merah di menangkan oleh perusahaan yang sama.

Padahal perusahaan tersebut telah mengalami catatan Buruk dengan Pekerjaan jalan Eensumala-Koboruno yang tidak selesai dikerja (Kontrak pekerjaan dibatalkan) akan tetapi perusahaan tersebut Telah memenangkan proyek pekerjaan yang baru yakni Pekerjaan Jembatan sehingga kuat dugaan ada Kolusi yang terjadi.
 
Kini kondisi Pembangunan Jembatan Penghubung Langere – Tanah Merah telah mangkrak dan terbengkalai. Tegas Alwin
 
Lanjutnya, Dan Progres pekerjaan Jembatan Penghubung Langere – Tanah Merah Realisasi fisik sebesar 5,757 % seharusnya realisasi Fisik sebesar 96,810 % sehingga terdapat deviasi standar -91,053 %

Terkait hal itu Alwin Hidayad S.Hum selaku Wakil ketua YL FHI DPW Sultra mendesak Kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan tersangka kasus Dugaan KKN Pekerjaan peningkatan Jalan Desa Eensumala - Desa Koboruno dan Dugaan KKN Pekerjaan Jembatan Penghubung Langere - Tanah Merah yang menggunakan Dana PEN

Mendesak Kejati Sultra untuk menegakkan Supremasi Hukum sehingga hukum tidak terkesan tajam kebawah dan tumpul keatas. Tutup Alwin Hidayad S.Hum

Editors Team
Daisy Floren