Kasus Tipikor Pengadaan Kopi Meranti ,sampai tahap pembacaan pledoi
Pekanbaru, 04 Oktober 2024. Di ruang sidang Mudjono. SH Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Penasehat hukum terdakwa Sihazah membacakan Pledoi dalam perkara Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penasehat Hukum terdakwa Sihazah menyampaikan di persidangan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dakwan kejaksaan terbantahkan. Dan kami sebagai Penasehat Hukum berkewajiban untuk meyakinkan majlis hakim yang terhormat untuk dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan dapat membabaskan klien kami dari segala tuduhan dan dakwaan.
Pesidangan Perkara Tipikor Pengadaan Bibit Kopi ini memakan waktu lebih kurang tiga bulan, keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU sebanyak 25 orang dan kita juga menyiapkan satu orang saksi Ahli hukum Tipikor. Bapak Dr. Zulkarnain, S. S.H, M.H dimana ahli berpendapat yang dimaksud dengan pertanggung jawaban pidana adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaiannya dengan ciri khas pertanggung jawaban pidana yaitu, pertanggung jawaban pidana bersifat personal (perorangan) sehingga hanya dikenakan kepada pelaku perbuatan pidana,. Kedua Pertanggung jawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain, ketiga Kesalahan merupakan unsur penting dalam pertanggung jawaban pidana, karena tidak ada pertanggung jawaban tanpa kesalahan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi Ahli, “ kami optimis bahwa klien kami akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan dapat terlepas dari segala dakwan dan jeratan tuntutan hukum,. Amin.” Ujar Masnur.