Kepala Perangkat Daerah Diminta Maksimalkan Capaian PAD
Kuansing - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di tahun 2024 ini ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicapai. Makanya, PAD 2024 ditargetkan sebesar Rp170.636.769.359 naik dari target PAD 2023 sebesar Rp157.608.847.837.
Berdasarkan hasil evaluasi capaian PAD Kabupaten Kuansing tahun 2024, Bapenda mencatat masih terdapat potensi PAD yang belum dioptimalkan secara maksimal.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target PAD yang telah ditetapkan. “Kami meminta semua OPD pengelola PAD memaksimalkan capaian PAD dengan dua bulan waktu tersisa di 2024,” ungkap Kepala Bapenda Kuansing Drs Muradi MSi.
Menurut Muradi, ada 15 OPD yang menjadi pengelola PAD. “Karena itu, kepada seluruh kepala perangkat daerah, termasuk kami juga di Bapenda agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dalam mengoptimalkan realisasi PAD. Tak terkecuali juga kepada seluruh camat. Karena camat juga memiliki target PAD,” kata Muradi.
Menurut Muradi, berbagai upaya dan inovasi harus dilakukan. Antara lain, melakukan pendataan dan pemetaan potensi retribusi daerah sesuai kewenangan OPD secara komprehensif. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penagihan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan OPD, termasuk melalui upaya jemput bola dan penggunaan teknologi informasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi termasuk melalui penyederhanaan prosedur. Memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak, dan retribusi, termasuk melalui penegakan sanksi bagi yang tidak patuh.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan retribusi daerah, termasuk melalui pencegahan kebocoran dan pungutan liar. Menggali potensi pendapatan lain-lain yang sah sesuai kewenangan OPD, termasuk melalui pemanfaatan aset daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga. Melakukan diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah.
Diharapkan juga menggesa penyempurnaan rancangan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak-lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ini adalah kesempatan bagi perangkat daerah dalam pengelola pajak dan retribusi untuk menuangkan berbagai solusi dalam regulasi ini atas berbagai hambatan yang mungkin selama ini dihadapi dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Bapenda juga melakukan perpanjangan jadwal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dari tanggal jatuh tempo 31 Oktober 2024 menjadi 10 Desember 2024. Sehingga wajib pajak, bisa punya kesempatan untuk melakukan pelunasan tanpa dikenakan denda.
Selain itu, mengimbau pada para pemilik rumah makan dan restoran dengan kesadarannya membayar kewajiban pada daerah. Erfan