Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra sudah Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra sudah Bebas Bersyarat

Smallest Font
Largest Font

Pekanbaru - mataexpose.co.id.Pembebasan Andi Putra disambut kerabat di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), Andi Putra bebas bersyarat. Mantan Bupati Kuantan Singingi ini bebas pada Rabu (17/1/2024). 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi membenarkan pembebasan bersyarat Andi Putra. Andi Putra keluar dari Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi, Rabu (17/1/2024).

Meski sudah dibebaskan, lanjut Mulyadi, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas.

“Masih wajib lapor sama Bapas. Ini masih berproses di sana,” tuturnya.

Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Dirinya ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau.

Editors Team
Daisy Floren