Mengaku Wartawan Ternyata wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Setelah Memeras Anggota TNI di Pekanbaru
Mengaku Wartawan Ternyata wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Setelah Memeras Anggota TNI di Pekanbaru
Pekanbaru- Seorang pria berinisial NS (38) yang mengaku sebagai wartawan media online harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang anggota TNI. NS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (1/8/2024).
Modus operandi pelaku cukup licik. NS menyebarkan berita tidak benar tentang korban di media sosial TikTok, menuduh korban memiliki usaha gudang ilegal. Kemudian, pelaku mengancam akan melaporkan masalah ini ke Mabes TNI jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pelaku ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/8/2024).
Hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai, screenshot percakapan, kartu pers palsu, dan ponsel.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dan menyebarkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu," tutup Kompol Bery.