Minim Informasi Pembangunan Desa, FMPD Minta Pemdes Sungai Buluh Transparan
Singingi hilir - Tertanggal 23 Desember 2024 Masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Desa Sungai Buluh (FMPD) yang di ketuai Johan Triono dan Sekertaris Sugeng Suprianto dan Bendahara Muhamad Maulana
Dimana mereka FMPD, sehubungan dengan minimnya informasi publik dan kegelisahan masyarakat desa sungai buluh, ” kami yg terkumpul dalam forum masyarakat bersurat kepada ibu PJ kades sungai buluh, ketua BPD sungai buluh dan Camat Singingi hilir, meskipun demikian mereka tetap tidak mau membalas surat kami,” ujar ketua FMPD Sungai Buluh.
Ia mengatakan bahwa isi surat sehubungan dengan minimnya informasi mengenai pembangunan desa serta pengelolaan aset desa kepada masyarakat
” Kami sebagai masyarakat desa sungai buluh yg terkumpul dalam satu wadah forum masyarakat peduli desa sungai buluh (FMPD) dgn ini kami meminta kepada pemerintah desa selaku pejabat yang berwenang untuk dapat menanggapi dan memberikan informasi atas ketidaktauan masyarakat terhadap informasi pengelolaan pembangunan dan aset desa sungai buluh agar menjadi transparan
Sesuai dengan amanat undang undang sebagai mana di atur nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( pasal 68) serta undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),
” Kami forum masyarakat peduli desa sungai buluh dengan ini memohon dan meminta kepada pemerintah desa selaku pejabat publik untuk memberikan rincian informasi dalam bentuk data ataupun soft copy tentang penggunaan dana desa yang bersumber dari DD dan ADD serta pendapatan asli desa, ketahanan pangan tahun 2019-2023 dan RAB pembangunan desa di tahun 2024 Akhir yg bersumber dari dana desa dan provinsi yg dugaan kami ada ketidak wajaran dalam pembangunan proyek tersebut, ” Pintanya lagi
Disebutkannya lagi, adapun permintaan dan tujuan penggunaan informasi sebagai data acuan publikasi dan untuk mamastikan tentang realisasi penggunaan dana desa apakah implementasinya sesuai di lapangan serta membangunan partisipasi publik yang lebih luas dan berkualitas terhadap progam program pembangunan pemerintah republik Indonesia yang tercantum dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) peraturan komisi informasi: publik nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa peraturan pemerintah (PP) nomor:61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang undang nomor 14 tahun 2008.
” kami forum peduli desa sungai buluh meminta rincian informasi dalam waktu 3 hari dari tanggal surat yang telah di tetapkan, untuk penyebar luasan informasi publik kepada masyarakat dengan pengesahan stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang, apabila tidak ada respon dari pemerintah desa, selaku pejabat publik maka kami akan menerus surat ini kepada pihak yang berwajib, ” tegas Ketua FMPD Sungai Buluh.
Ariani