Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Wanita Ini Diringkus Polsek Pujud
Pujud .Rohil -mataexpise.co.id .Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap dua wanita diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya adalah residivis dan keduanya kakak adik kandung, Kamis (3/8/2023), pukul 10.00 WIB.
Wanita inisial SA (28) dan SI (24) keduanya warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarangarang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, beserta dengan seberat 38.32 gram barang bukti berhasil diamankan petugas.
Hal ini dibenarkan kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI, Sabtu (5/8/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Juliandi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dengan digelarnya patroli karhutla oleh personel Polsek Pujud di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, akan tetapi di situ personel melihat dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.
Merasa curiga kemudian petugas mengikuti kedua pelaku dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan salah seorang pelaku SA, mencoba melarikan diri, melihat hal tersebut personel mengejar SA sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar pelaku, Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, kedua nya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Kapolsek pujud. Dan setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan dari pelaku SA bahwa Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB ditelpon saudara P (dalam lidik) yang dikenalnya saat didalam Lapas Bagan Si Api Api dengan perkara narkotika jenis sabu.
Yang mana saudara inisial P ini menawarkan pelaku SA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS ( dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000,- dan juga narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya, dan Pelaku SA menerima tawaran saudara P tersebut.
Dan pada hari Kamis (3/8/2023) itu juga narkotika jenis sabu dikirim Saudara P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas sudah tiba dipujud dan meminta pelaku SA untuk menjemput paketan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pelaku SA mengajak adik kandungnya SI untuk menjemput paket tersebut.
Setelah memperoleh paketan tersebut kemudian kedua pelaku membawa paketan tersebut ke sawitan di daerah Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut dan setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan pelaku SA sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu upah yang diberikan P kepadanya.
bersama dengan seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya, sementara pelaku SI hanya melihat saja, dan setelah itu hendak pulang ke siarang-arang itulah saat didepan polsek pujud dianya diamankan.
BB, 1 plastik bening berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp35.000,- 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah kardus karton yang ditempel nama & alamat penerima an. Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang,1 helai celana karet hitam panjang dan 2 helai baju kemeja putih.
Hasil tes saudari SA positif Sabu, hasil tes urine saudari SI negatif, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Anton muslim)