pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur dua mahasiswa di tangkap Polda riau
Pekanbaru- Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua mahasiswa berinisial RAP (20) dan MA (23). Keduanya merupakan pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan dari orang tua korban. Keduanya ditangkap di Kuantan Singingi dan Bengkalis.
“Pelaku dan korban berkenalan di aplikasi sesama jenis. Kemudian berlanjut komunikasi dengan bertukar nomor whastapp,” kata Kabid Humas, Jumat (4/10/2024).
RAP memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan mendatango kos korban. Ketika itu pelaku masuk kos korban dan meminta berhubungan seks, akan tetapi ditolak korban.
"Karena mendapat penolakan, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks," kata Anom.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut lebih dari satu kali, menjadikan beberapa anak sebagai korban.
Kemudian polisi juga mendapatkan laporan pelecehan seksual yang dilakukan MMA Keduanya diketahui menjalin hubungan sesama jenis,
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar
Polisi menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan perubahan perilaku anak, agar kejadian serupa tidak terulang.