Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Kuantan Singingi ( Kuansing) sejak tanggal 8 Mei.
Kuatan Sengingi (Kuansing) Sejak tanggal 8 Mei Namun sejak dibuka dua hari yang lalu hingga Kamis (9/5/24) belum ada calon Bupati dan Wabup jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU.
Bagi calon yang berminat masih terbuka peluang. Karena masa pendaftaran masih terbuka sampai tanggal 12 Mei.
Komisioner KPU Kuansing, Irwan Yuhendi yang dikonfirmasi, Kamis (9/5/24) mengatakan setelah dua hari masih belum ada yang mendaftar.
" Sampai hari kini ( Kamis-red) masih nihil,"kata Irwan.
Irwan mengulangi bagi calon Bupati dan Wabup jalur perseorangan yang ingin mendaftar harus melampirkan 21.352 dukungan warga sesuai ketentuan berlaku.
" Dukungan itu minimal tersebar di 8 kecamatan di Kuansing,"katanya.
KPU Kuansing sendiri tegas Irwan Yuhendi akan stand by jika ada calon perseorangan yang akan mendaftar karena masa pendaftaran masih akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei
Sementara dalam catatan redaksi sejak Pilkada Kuansing yang sudah berlangsung selama 4 kali yakni pada tahun 2006, 2011, 2015 dan 2020 belum pernah diikuti calon perseorangan.
Irwan Yuhendri sendiri juga membenarkan selama ada Pilkada di Kuansing belum pernah diikuti calon perseorangan.