Pidanakan Tiga Pejabat ASN di Kuansing Riau, Pelapor Serahkan Bukti ke Bawaslu
Mataexpose.co.id- di lansir dari TRIBUNPEKANBARU.COM, Pelapor tiga pejabat ASN di Kuansing mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti atas laporannya ke Bawaslu Kuansing.
Pelapor berinisial K itu juga telah msnyiapkan saksi-saksi.
"Saya menyerahkan bukti berupa video rekaman yang menunjukan ketiga pejabat ASN mengajak sejumlah guru di salah satu SMPN di Kuansing untuk memilih salah satu Paslon," ujar K, Rabu (6/11/2024).
K mengatakan laporan dan bukti-bukti itu ia serahkan ke Bawaslu pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Dalam rekaman video kata K, terdengar dan terlihat jelas bahwasanya ada pejabat yang menjanjikan kelancaran dalam penyaluran program pemerintah ke guru dan sekolah tersebut.
"Besok saya akan memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas laporan saya terhadap tiga pejabat tersebut," ujarnya.
K berharap, laporannya itu sebagai pembelajaran bagi pejabat dan ASN lainnya di Kuansing untuk benar-benar netral dalam Pilkada 2024.
Ia tak ingin, pesta demokrasi di Kuansing tercoreng dengan keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat yang tak berintegritas.
"Saya juga mengapresiasi Gakkumdu dan Bawaslu yang merespon cepat laporan saya," ujar K.
Tiga pejabat di Pemkab Kuansing terancam dipidana setelah mereka dilaporkan ke Bawaslu.
Ketiganya diduga terlibat politik praktis dengan mengajak sejumlah guru untuk memilih salah satu Palson.
Ketiga pejabat yang dilaporkan tersebut adalah seorang Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid) dan seorang Camat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti membenarkan adanya tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing yang dilaporkan ke Bawaslu.
Ketiganya kata Ade sebelumnya juga pernah dilaporkan atas peristiwa yang sama, hanya saja dugaannya yang berbeda.
"Sebelumnya ketiga pejabat tersebut dilaporkan pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Laporan pertama ada dugaan terkait netralitas. Laporan tersebut kita identifikasi dengan nomor 10. Laporan kedua atas mereka kembali masuk pada Senin (4/11/2024) dengan dugaan tindak pidananya, laporan tersebut kita identifikasi dengan nomor 11," ujar Ade.