Polda Riau gagalkan peredaran narkoba jenis shabu dari jaringan narkotika internasional

Polda Riau gagalkan peredaran narkoba jenis shabu dari jaringan narkotika internasional

Smallest Font
Largest Font

 Pekanbaru - Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu dengan berat 1,06 kg. Pengedaran barang haram tersebut diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.

Penangkapan ini dilakukan mulai dari Jumat (17/1) dan Sabtu (18/1), dengan dua tersangka, masing-masing berinisial ABR (37) dan HAP (30).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira  menjelaskan, keberhasilan ini berasal dari informasi masyarakat tentang pengiriman shabu dari Pekanbaru ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 3 langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Pada pukul 15.51 WIB, tim kami berhasil menghadang sebuah mobil travel yang membawa tersangka ABR di kursi paling belakang. Dalam tas ransel yang dibawanya, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,064 gram yang dibungkus lakban," jelas Putu kepada media di Pekanbaru, Selasa (21/1).

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ABR membawa tim menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pada hari  Sabtu (18/1) tim berhasil menangkap tersangka kedua, HAP, di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Raya KM 4.

"HAP datang dengan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil sabu yang dibawa ABR. Setelah barang berpindah tangan, kami langsung menangkapnya. Berdasarkan pengakuan HAP, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya berinisial A dan I, yang saat ini masih dalam penyelidikan," lanjutnya.

Barang bukti sabu senilai Rp 1,064 miliar tersebut dapat membahayakan hampir 5.320 jiwa jika berhasil diedarkan. Dari pengakuan ABR, ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Operasi ini adalah komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Kombes Putu.

Peredaran narkotika ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana yang berada di dalam dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kasus ini dikendalikan oleh dua lapas pemasyarakatan yang berbeda, yang jelas saat ini masih kita kembangkan," tutup Dirresnarkoba Polda Riau mengakhiri penjelasannya.

Editors Team
Daisy Floren