Polda Riau memenangkan praperadilan kasus dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis.
Pekanbaru-Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bengkalis. Dalam keputusan praperadilan, hakim tunggal Aziz Muslim memutuskan penetapan tersangka Joko Setiono oleh penyidik Polda Riau sah dan prosedural.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana KUR yang disalurkan oleh BNI kepada para debitur yang tidak memenuhi syarat, dengan tujuan untuk merugikan keuangan negara.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Benar, kami sudah menang 100-0 terkait Prapid yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.
“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU nya,” tutur Tedy.
Seperti diketahui, Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga salah sasaran.
Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.
Akibat perbuatan itu, Joko dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.