Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam Terkait SPPD Fiktif

Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam Terkait SPPD Fiktif

Smallest Font
Largest Font

 Pekanbaru-Direktorat Reskrimsus Polda Riau menyita aset empat unit apartemen mewah di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan ini merupakan lanjutan kasus dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020- 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan aset tersebut disita sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.

“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen  dengan total nilai aset sebesar Rp 2,1 miliar di Batam,” ungkap Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

Nasriadi merincikan empat unit apartemen yang disita atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang berada di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli pada tahun 2020 dan pelunasannya di tahun 2023.

Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan pelunasan 2023.

“Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022. Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022,” jelasnya.

Nasriadi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi selaku yang menguasai properti serta disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen.

Editors Team
Daisy Floren