Polres Bengkalis dan BC  Gagalkan Penyeludupan 15,6 Kg  narkotika jenis Sabu

Polres Bengkalis dan BC  Gagalkan Penyeludupan 15,6 Kg  narkotika jenis Sabu

Smallest Font
Largest Font


BENGKALIS- mataexpose.co.id.Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) mengungkap sindikat jaringan internasional  narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi dan tempat berbeda.

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya sebanyak 15,6 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam kemasan 15 bungkus besar disita petugas. Selain itu, tiga orang tersangka diduga sebagai kurir atau "tukang gendong" diamankan petugas.

Jaringan pertama dibongkar petugas gabungan, pada Senin (8/1/24) lalu di Jalan Batin Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tim melihat aktivitas mencurigakan dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor, hasilnya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus besar disita.

Tidak hanya itu, dua orang tersangka diamankan petugas, Ji alias Beta (23) dan Is alias Awi (21), keduanya beralamat di Desa Pangkalan Batang, Bengkalis.

Para tersangka kepada polisi mengaku baru pertama kali terlibat dalam kegiatan tersebut dan baru hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu dari yang memerintahkannya mengambil barang haram edar itu.

Selain perusak saraf, tim juga menyita tas kain dan plastik, dua HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut sabu-sabu.

Kedua, petugas gabungan kembali menggagalkan upaya peredaran barang perusak saraf, jenis sabu-sabu itu.

Pada Senin (26/2/24) menyita dalam jumlah besar dari seorang tersangka berperan sebagai kurir, MRN (19), beralamat di Kelurahan Rimbas Sekampung, Bengkalis di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai.

Petugas menyita barang bukti sebanyak 5 bungkus besar atau berat kotor 5,1 Kg berwarna emas merek teh guan yin wang diduga berisi sabu-sabu yang diangkut menggunakan satu unit minibus warna merah.

Tersangka MRN juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp5 juta dan telah menggunakan sebagian dari uang tersebut. Dia dijanjikan upah tambahan Rp25 juta setelah mengirim barang tersebut ke Pekanbaru dan menunggu perintah selanjutnya dari sindikat dari Malaysia.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka itu menunjukkan bahwa positif mengandung methamphetamine.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika minimal hukuman penjara enam tahun.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menginstruksikan ke jajarannya untuk menindaktegas jaringan perusak saraf internasional jika menemukan perlawanan.

"Peredaran Narkoba ini akan terus kita perangi. Oleh karena itu jajaran kepolisian harus lebih keras terhadap pelaku-pelaku sindikat peredaran Narkoba ini. Berikan tindakan setegas-tegasnya kepada para pelaku jika mencoba melakukan perlawanan," tegas Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolres Bengkalis, Ahad (3/3/24) siang.

Polisi bintang dua ini juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan upaya pencegahan, terhadap peredaran barang perusak saraf yang masuk dari wilayah pesisir Provinsi Riau.

Turut mendampingi Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Bupati Bengkalis Kasmarni serta pimpinan perangkat daerah, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kepala BC Agoes Widodo serta Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan.

Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 10,5 Kg, sekaligus memperkenalkan secara resmi pesawat tanpa awak UAC Elang Malaka, serta peresmian Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.

Editors Team
Daisy Floren