Polres Inhu Ciduk Bandar Narkoba Kelas Kakap di Lirik

Polres Inhu Ciduk Bandar Narkoba Kelas Kakap di Lirik

Smallest Font
Largest Font

 RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, bahkan bukan main-main, tersangka yang ditangkap kali ini merupakan bandar besar dan pemain lama dalam peredaran narkoba di Inhu.

Tersangkanya adalah Z alias Zaidi (47) Warga Kecamatan Lirik yang berprofesi sebagai bandar narkoba sejak tahun 2004 di wilayah Kecamatan Lirik ditangkap, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi dalam konferensi pers yang digelar Ahad (29/12/2024) di kediaman Zaidi di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik mengatakan bahwa penangkapan berawal dari Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dimana informasi tersebut menyampaikan bahwa ada diduga bandar narkotika sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Ringgit atas nama Zaidi,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama Kanit Reskrim Polsek Lirik Ipda Zus Rico Candra SH MH dan anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, tim menemukan tersangka dirumahnya di Desa Pasir Ringgit bersama Rudi.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan menemukan di dalam sebuah botol plastik tupperware warna biru yang ketika dibuka didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut tersangka mengakui jika narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. selanjutnya atas temuan tersebut tersangka bersama Rudi dibawa ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres bahwa dari hasil interogasi tersangka mengakui jika barang bukti yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya yang merupakan sisa pembelian sejak bulan November sebesar 1 kilogram.

“Tersangka Z alias Zaidi mengaku bahwa hanya menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada 2 (dua) orang yaitu JS dan JN,” paparnya.

Transaksi tersebut dilakukan dengan cara menghubungi menggunakan alat komunikasi berupa handphone miliknya dan selanjutnya mengarahkan JS dan JN untuk mentransfer uang ke rekening BRI an. Rudi yang dikuasai oleh Zaidi.

“Untuk itu Rudi mendapatkan upah mingguan dan paket sabu untuk pakai dari tersangka Zaidi,” sambungnya.

Dijelaskannya juga bahwa Zaidi merupakan bandar narkotika jenis ganja, namun setelah tahun 2014 beralih ke narkoba jenis shabu. Selain itu tersangka juga sempat vakum setelah tahun 2014 dan baru beraksi kembali sejak tahun 2023.

“Sejak tahun 2023 atau dalam satu tahun terakhir tersangka sudah membeli sebanyak 8 (delapan) kali dengan barang sabu yang dibeli itu total 8 (delapan) kilogram, dimana dalam setiap kilogramnya tersangka memperoleh keuntungan 30 – 40 juta rupiah,” terangnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berkerja sama dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Inhu.

“Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba demi untuk menyelamatkan generasi muda kita kedepannya,” ujar Kapolres.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH, Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kades Pasir Ringgit Sumarji serta beberapa Pejabat Utama (PJU) lainnya.

Selain itu konferensi pers ini juga disaksikan oleh ratusan masyarakat setempat dengan antusias.

Editors Team
Daisy Floren