Polres Kuansing Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu di Sentajo Raya

Polres Kuansing Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu di Sentajo Raya

Smallest Font
Largest Font

KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (31/10/2024). Dua tersangka, yaitu G (44) dan P (35), masing-masing sebagai pengedar dan pengguna sabu, berhasil diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka G di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Menurut keterangan Kasat, tim Opsnal yang dipimpin langsung olehnya mengadakan penyelidikan di wilayah Desa Marsawa dan menangkap tersangka yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga plastik klip berisi sabu: satu paket disembunyikan di kamar tersangka di atas tempat tidur, sementara dua paket lainnya ditemukan di area depan pintu rumah. Barang bukti yang diamankan termasuk tiga plastik klip sabu dengan berat total 0.72 gram, dua plastik klip kosong ukuran sedang, sebuah handphone Oppo A17 hitam, dan uang tunai Rp1.000.000.

Saat diinterogasi, G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial T yang saat ini berstatus buronan, dengan harga Rp4.000.000. Ia juga mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut kepada P, yang saat itu berada di kamar rumahnya. Tes urine terhadap G menunjukkan hasil positif amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Hanya berselang sepuluh menit setelah penangkapan G, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap P di dalam kamar rumah G. Pada penggeledahan, ditemukan alat hisap (bong) dan kaca pirex yang berisi sabu di dekat tersangka. Sebuah handphone Vivo hitam turut disita sebagai barang bukti.

Menurut keterangan tersangka P, ia mendapatkan sabu dari G dengan harga Rp200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, P diketahui hanya berperan sebagai pengguna, sementara G bertindak sebagai pengedar atau kurir. Tes urine terhadap P juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) atas perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas keterlibatannya sebagai pengguna.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. “Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mendukung aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya"

Editors Team
Daisy Floren