Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pelalawan (Riau)- Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Hal disampaikan pada jumpa Pers Jumat (24/05/2024) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelalawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ketiga tersangka kasus pelecehan seksual ini memiliki kasus yang berbeda-beda, kasus pertama pelaku inisial (T) adalah seorang guru disalah satu sekolah swasta di Pangkalan Kerinci. Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang muridnya yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Korban dari pelaku berjumlah sebanyak lima orang siswa, dan kesemuanya itu merupakan siswa laki-laki. Korban pelecehan seksual oleh seorang guru sekolah swasta rata-rata berumur 16 tahun. Sedangkan untuk pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku.
Pelaku kedua YG (45) merupakan orang tua kandung dari korban (JG), yang juga masih di bawah umur. Kejadiannya di Kecamatan Pelalawan tepatnya di Desa Lalang Kabung. Pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut dengan mengancam anak kandungnya dengan sebilah parang.
Disaat pelaku akan melancarkan nafsu bejatnya, dengan mengeluarkan ancaman sebilah parang dan mengucapkan kata-kata "Kalau kau gak mau ikut, ku bunuh kau". Atas ancaman tersebut korban yang merupakan anak kandung pelaku terpaksa menuruti nafsu birahi ayahnya.
Terakhir adalah pelecehan seksual dengan korban anak Disabilitas keterbelakangan mental (Tuna Grahita). Dimana korban juga merupakan anak di bawah umur dengan inisial (DPN). Sedangkan pelaku yang merupakan tetangga korban dengan inisial W (44). Dimana pelaku (W) sebelum melakukan aksinya mengancam korban, apabila dikasih tau sama orang tuanya akan ditumbuk atau dipukul pelaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK berharap atas kejadian ini, semoga menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang tua. Agar lebih waspada lagi terhadap bahaya adanya predator anak disekeliling. Setiap orang harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan setiap perkembangan anaknya.
"Kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Kabupaten Pelalawan. Mari kita jadikan pelajaran dan kewaspadaan, untuk lebih meningkatkan pengawasan akan bahaya adanya predator anak," tegas Kapolres Pelalawan.
Atas tindakan dan perbuatan ketiga pelaku, diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Akibat dari perbuatannya yang melakukan Pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.