Portal penutupan jalan umum menjadi kekesalan pengguna jalan yang lewat melintasi Batang Cenako
batang cinako,inhu -mataepse co.id.- Kepayang Sari. Pada umumnya adalah masyarakat Batang Cenako yang dilarang melewati. Portal ini dipasang di Dusun Kepayang Tondong, desa Kepayang Sari, Kec. Batang Cenako, Kab. Inhu, Provinsi Riau.
"Menurut pengguna jalan pengendara Mobil tanpa muatan (muatan kosong), ini sudah tindakan Pemungutan liar (Pungli), dikarenakan masuk bayar Rp.50rb keluar bayar lagi Rp.50rb," kata pengguna jalan umum enggan di ekspos. Pada hari Minggu (10/03/2024).
Masih Pengendara menambahkan, "Beda lagi pak apabila bemuatan TBS Sawit malah saat keluar diminta biaya Rp.50rb/Ton dan keluar tetap bayar Rp.50rb begitu sebaliknya," bebernya kepada awak media yang namanya ga mau disebutkan.
Jika ada kendala alam (terjadi hujan turun) yang mengakibatkan jalan tersebut rusak atau becek maka pengguna jalan tidak di benarkan melintas sebelum jalan itu kering. Sehingga pengguna jalan terpaksa menunggu cuaca cerah dan jalan kering. Jika curah hujan sampai memakan waktu lama.. Jadi masyarakat terpaksa tidak di bolehkan melintas.
Sementara pengutipan dana setiap harinya untuk kendaraan mobil setiap lewat selalu kami wajib bayar dan seharusnya jalan juga harus di perbaiki juga, bukan malah ada pelarangan untuk lewat.
"Ijin menyita waktu nya pak penjaga Portal mau minta petunjuk dan pencerahannya terkait perihal ini. Berdasarkan apa tutup dan portal fasilitas jalan umum ini yang melintasi desa Kepayang Sari?," tanya Irfan selaku Profesi Kontrol Sosial.
Iya benar ada apa? (Nada arogan). "Jalan umum ini kami portal berdasarkan oleh masyarakat, jadi dengan alasan itu jalan bukan pemerintah yang membangun akan tetapi dari hasil swadaya masyarakat setempat," jawab penjaga portal mengaku sebagai anggota LSM).
Karena ketua pengurus portal tersebut datang dan mengijinkan kita untuk ewat dia langsung diam, dan saat di portal kedua datang kembali seorang utusan memancing keributan kembali. Dan coba menghadang kita. Selang tak berapa lama saat kita berdebat hampir baku hantam, ketua portal kembali datang lalu memerintahkan anggotanya untuk membuka gembok portal dan menyuruh kami untuk melanjutkan perjalanan.
"Tolong jangan sebarluaskan dan kembangkan ini ya agar saya beri izin lewat dari portal ini," kata ketua Portal lalu anggotanya mendekati keluarga awak media meminta uang Rp.50rb.
Besar harapan kami masyarakat pengguna jalan umum melalui Profesi Kontrol Sosial, "berharap besar kejadian ini segeralah diperhatikan dan tinjau kembali jalan ini oleh pemerintah khususnya yang bertugas dibidang PUPR," harap Masyarakat agar dipublikasikan menjadi pemberitaan di media online maupun cetak, agar direspon dan segera direalisasikan juga oleh pihak terkait keluhan kami. Senin (11/03/2024).
Kami selaku pengguna jalan umum dan juga warga tempatan mau lewat ga bisa.
Sudah bayar.. akan tetapi toh tetap ga bisa juga melintas melewati jalan dusun Kepayang Tondong desa Kepayang Sari kampung kami sendiri di sebabkan dilarang oleh penjaga portal. Aneh....
Untuk bapak APH Kepolisian (Wilkum Polsek Batang Cenako, Polres Inhu, Polda Riau) tanggung jawab Melayani, Mengayomi, dan Melindungi ) Presisi Polri aspek lapisan masyarakat Rakyat Indonesia khususnya kami sebagai warga masyarakat Kepayang Sari, kecamatan Batang Cenako, kabupaten Inhu, Riau. Meminta, "Agar segera menindaklanjuti perbuatan mereka sebagai pengurus pemasangan portal ini yang sudah melanggar hukum karena sangat menggangu aktivitas sehari-hari kami," ungkapnya tidak lain adalah Masyarakat tempatan sendiri yang melintas.
SC: Masyarakat Batang Cenako
Reporter: INS