Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di bawah Umur
Bengkalis,| Riau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku(M.TF) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Senin, 27 Desember 2024, pukul 03.00 WIB di Jalan Kelapa Sari, RT/RW 016/008, Kecamatan Bengkalis.
Korban,(PA) mengungkapkan bahwa ia terbangun dan mendapati pamannya Pelaku,(M.TF)berada di belakang pintu kamarnya. Kancing bajunya telah dibuka sebagian.
Ketakutan( PA)langsung lari keluar kamar dan menuju rumah orang tuanya yang berdekatan. Ibunya, Haryanti, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan (M.TF) dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 19.30 WIB di rumahnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa sepasang celana dan baju milik korban.
Shayida Fatima Azzahra, yang menjadi saksi kejadian, turut memberikan keterangan kepada Polres Bengkalis.
AKP Gian Wiatma menambahkan,M.TF)mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.tutup” Kasat Reskrim Akp Gian
Sumber:Kasat Reskrim Bengkalis"