Tanggapan ketua umum omiicc terhadap surat edaran ORI
JAKARTA_,mataexpose.co.id.Terkait Surat pernyataan Ketua Ombudsman RI tidak mengakui Ombudman Muda Indonesia (OMI) menuai respon tegas dari Ketua Umum OMI-ICC, Andi. Syamsul Rijal. Syamsul pun tak menapik prihal OMI di sebut tak punya hubungan dengan ORI. Ungkapnya. Minggu 24 September.
Ketua Umum OMI Andi Syamsul Rijal mengatakan berkaca pada Surat edaran Ombudsman RI pada tanggal 22 september 2023. Maka dengan tegas saya utarakan bahwa OMI-ICC tidak ada hubungan kerja dengan ORI. “Tidak ada kaitannya”, Tutur Syamsul sapaan Akrab Ketua OMI-ICC di Jakarta. Minggu 24 September.
Syamsul mengungkapkan OMBUDSMAN MUDA INDONESIA: OMI ICC adalah Lembaga Organik di bawah Badan Supervisi Ombudsman RI yang merupakan Lembaga Penunjang kinerja Badan Intelijen & Supervisi Advisory pada Badan Supervisi Ombudsman RI sehingga OMIICC membangun Sistem Pengawasan Masyarakat yang bersinergi dengan Badan Supervisi Ombudsman RI yaitu Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia seluruh Indonesia sehingga Ketua umum OMIICC meminta agar ORI segera memperjelas Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran tersebut sebab ORI seakan tidak mengenal orang orang yang telah membantunya berjuang Membesarkan ORI hingga seperti saat ini.
“Ada apa dengan ORI kenapa baru Priode ini dipermasalahkan keberadaan OMIICC seluruh Indonesia kenapa bukan pada Priode Priode sebelum nya Omi ICC Sdh Diresmikan oleh BPK Antonius Sujata SH MH selaku inisiator berdirinya Ombudsman RI dan Ombudsman Muda Indonesia ( OMI ICC ) keberadaam ICC ( OMI ) sejak UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI lahir MPI PSPI ( ICC Group) sudah ada di Komisi Ombudsman Nasional KON menuju Ombudsman Republik Indonesia sejak 2007 hingga sekarang berada pada Badan Supervisi Ombudsman RI ( Kantor BPK Antonius Sujata SH MH selaku inisiator berdirinya Ombudsman RI di Indonesia )”,ungkap Syamsul.
Makin dalam Syamsul mengulik buntut pernyataan ORI. Dikatakannya, bahwa tidak ada hubungan kerja antara OMI dengan ORI. karena OMI-ICC berdiri sendiri sesuai Akte Pendirian Ombudsman Muda Indonesia ( Lembaga Indonesian Crisis Center & Group ( OMIICC ) Nomor : 101 Tanggal 28 -07 -2008 / NPWP : 02.696.744.8 – 045.000.melalui Notaris ISWANDONO POERWODINOTO SH.
Tak hanya itu, Syamsul mengklaim, merujuk dari adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Putusan Nomor : 62 / PPU / VIII – 2010 Mahkamah Konstitusi ( MK ) Tentang Penggunaan Nama Ombudsman muda Indonesi (OMI) sebagai Identitas pendukung berdirinya OMI hingga dikenal Masyarakat secara global.
“Jadi sangat jelas Kehadiran OMI-ICC murni berdiri tanpa nebeng di teras kepengurusan ORI. Manakala ada pihak Komplain atas berdirinya Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC di Indonesia silahkan berkoordinasi melalui Head Office : Jl.H.R.Rasuna Said Wisma Indorama Lt.11 – Jakarta Selatan.Telp / Fax : 021 526 6333 – Hp : 081584938114 Email.ridjals64@gmail.com. Saya (Sysmsul-red) penanggung jawab A sampai Z dalam lingkup kepengurusan OMI”,Imbuh Syamsul.
Belum berhenti sampai disitu, Syamsul menyebut “jika Ombudsman RI merasa dirugikan dengan kehadirannya OMI-ICC silahkan hubungi kami selaku penanggung jawab”, sebutnya.
Syamsul juga menilai polemik ini mencuat lantaran sejumlah Kasus besar saat ini tengah dikuliti Oleh OMI. Dimana sejumlah kasus tersebut terkuak bakal menyeret sejumlah pejabat yang kini tengah duduk di kursi empuk. Padahal OMI menguliti sejumlah kasus dimaksuk, lantaran adanya aspirasi dari sejumlah rakyak kecil, yang demam keadilan diatas tanah air yang berlambang merah putih. Mereka (Rakyat-red) datang kepada OMI guna mendapatkan keadilan, lantas OMI melanjutkan Aspirasi Rakyat kepada Instansi terkait termasuk Kepada Presiden RI, Ir.H. Joko Widido, Polri dan Instansi vertilksal lainnya. Itu artinya OMI bekerja secara profesional. tidak seperti yang dituduhkan; OMI “Meresahkan Rakyat”. Ujar Syamsul.
Syamsul menduga adanya indikasi konfigurasi bermuara untuk menutup Pintu Pejabat Penyelenggara negara dan Pemerintahan atau Penyelenggara Pelayanan publik di Indonesia agar aduan aduan masyarakat bersumber dari OMI tidak berjalan sesuai harapan masyarakat Indonesia. “Jika benar demikian telah terjadi, maka Ini merupakan bentuk Penghianatan terhadap Rakyat-Negara yang dilakukan pihak lain. oleh sebab itu, saya tegaskan OMI menyikapi hal tersebut”,Katanya.
Diutarakan lebih lanjut, dengan adanya surat edaran ORI menunjukkan kesan bahwa ORI terindikasi kurang PRO RAKYAT untuk mencari Keadilan dan Kebenaran Hukum ORI. “Ini kesannya telah keluar dari Amanah Pendiri ORI”,Terang Syamsul.
Lantas mengenai keberadaan OMI di Indonesia. Syamsul menanggapi, pihaknya segera memperjelas kebedaan OMI ICC termasuk legalitasnya. “Karena itu kami meminta ORI segera memperjelas”,ujarnya.
Kendati, mengingat adanya hal yang dimaksud meresahkan masyarakat dan Pernyataan ORI untuk meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk menangkap Anggota OMIICC seluruh Indonesia. Saya ketua OMI berharap agar ORI segera mencabut pernyataan surat edaran tersebut. Karena OMI Tak ada kaitanya dengan ORI”,Jelas Syamsul.
UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI itu digunakan oleh OMI ICC sebab dia berada di Badan Supervisi Ombudsman RI yang didirikan oleh BPK Antonius Sujata SH MH selaku inisiator berdirinya Ombudsman RI di Indonesia dan menjadi Pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas secara nasional, hal itu kemudian menunjang kinerja Badan Supervisi Ombudsman RI.
“Sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU lainnya sebagai Pedoman, dan Pelaksanaan Bekerja OMIICC di Indonesia adalah merupakan Penjabaran dari seluruh UU, terkait Pelayanan Publik dan SD UU Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan, atau Penyelenggara Pelayanan publik di Indonesia adalah merupakan Kombinasi UU dalam Mewujudkan Good & Clean Governance di Indonesia, sehingga Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terarah berdasarkan amanat UU tersebut, selanjutnya dari dasar tersebut OMIICC membangun Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan atau Penyelenggara Pelayanan publik yang terintegrasi dengan Sistem Pengawasan Masyarakat ( Ombudsman Masyarakat Nasional/ OMIICC ), dan Salah satu LSM ICC ada membantu KON / ORI mensosialisasikan dan Mengimplementasikan sistem UU sistem pengawasan tersebut di Indonesia”,Ungkap Syamsul.