Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Desa Air Emas

Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Desa Air Emas

Smallest Font
Largest Font


KUANTANSINGINGI  - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,86 gram dalam operasi yang digelar di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

pada (8/10/2024). Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (28) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif oleh tim mata elang Polres Kuansing yang mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Desa Air Emas, Kecamatan Singingi. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Novris H. Simanjuntak mulai melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim mata elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pria berinisial Y di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Air Emas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Y, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merk Luffman yang berada di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Tersangka Y pun langsung diinterogasi oleh petugas di lokasi penangkapan. Dari hasil interogasi, Y mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp 1.000.000 dari IM di wilayah Desa Air Emas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 1 (satu) batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Y menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Tersangka Y kini telah dibawa ke Mapolres Kuansing beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan pengguna narkoba di Kuansing. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya."

Editors Team
Daisy Floren