Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Smallest Font
Largest Font


KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, "Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, dengan penangkapan dua tersangka berperan sebagai kurir, yaitu RM (19) dan IG (31). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat.

Kronologis Kejadian Pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kasang.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap RM (19) yang sedang berada di sebuah warung di desa tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di kantong celana sebelah kanan RM sebuah kotak rokok merk ESSE warna kuning yang berisi satu paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap RM mengungkap bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang bernama S dengan harga Rp300.000. Tim opsnal Polres Kuantan Singingi kemudian melakukan pengembangan ke rumah S sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tim tiba di rumah S, S tidak ditemukan di tempat, namun IG (31) ditemukan sedang duduk di depan rumah. Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa IG adalah orang yang disuruh oleh S untuk mengambil dan menjual narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain Satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, Satu lembar tisu, Satu unit handphone merk Realme warna emas, Satu buah kotak rokok merk ESSE warna kuning dan Satu unit handphone merk VIVO Y12 warna merah.

Hasil Tes Urine terhadap RM (19) dan IG (31) menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

"Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum mereka. Dengan langkah-langkah proaktif dan kerjasama masyarakat, diharapkan wilayah ini dapat bebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda," tandas Kasat Narkoba

Editors Team
Daisy Floren