Tujuh Orang pembabatan Illegal Logging Di Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling,berhasil diamankan Polsek Singingi Hilir
KUANTAN SINGINGI,-
Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.36 WIB, setelah Polsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang didampingi Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan SM Rimbang Baling. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat segera melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw. Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging berhasil diamankan. Mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda, yaitu:
AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan. P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aktivitas illegal logging, antara lain Dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, Satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL, sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan, Satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk proses lebih lanjut, Polsek Singingi Hilir telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan, Melengkapi administrasi penyidikan.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Melakukan pemeriksaan ahli untuk memperkuat proses penyidikan dan Melaksanakan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Alferdo.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki status perlindungan khusus seperti SM Rimbang Baling. “Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging, diharapkan aktivitas perusakan hutan dapat ditekan dan kelestarian ekosistem tetap terjaga demi keberlangsungan generasi mendatang,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing