5 Kurir Sabu-Sabu di Loket Travel Ditangkap, 4 Kg Barang Bukti Disita Petugas

5 Kurir Sabu-Sabu di Loket Travel Ditangkap, 4 Kg Barang Bukti Disita Petugas

Smallest Font
Largest Font

BENGKALIS - mataexpose  | Tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai serta Kodim 0303/Bengkalis berhasil menyita sedikitnya berat kotor 4 kilogram (Kg) perusak saraf jenis sabu-sabu.

Barang haram edar itu diamankan dari sindikat kurir atau tukang antar di Bengkalis akan menyeberang di Dermaga Roro Air Putih Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (26/7/23) sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel.

Petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat. Antara lain, DS alias Suci (34), IRT dan MA alias Ijal (39) beralamat di Kecamatan Bengkalis.

 Kemudian 3 tersangka lainnya berasal dari Kota Pekanbaru, yakni AM alias Ade (28), ES (26), serta NA alias Nopri (26).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, terungkapnya peredaran barang "pembunuh" generasi itu berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel yang berada di pelabuhan penyeberangan.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Kemudian, menurut informasi bahwa DS dan MA merupakan suami istri ini mengaku akan mengirimkan barang itu menuju Pekanbaru. Selanjutnya polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak," ungkap AKBP Bimo dalam jumpa persnya, Selasa (1/8/23).

Untuk diketahui, efek samping jangka panjang sabu-sabu antara lain mengalami gangguan tidur yang berkelanjutan dan insomnia kronis. Gangguan sistem saraf yang mengakibatkan tremor, kejang, dan kerusakan syaraf. Penurunan kualitas hidup dan gangguan dalam hubungan sosial. Penyalahgunaan sabu-sabu yang berulang meningkatkan risiko overdosis dan kematian. (Anton muslim)

Editors Team
Daisy Floren