Selama 2 minggu Tak Masuk Kantor Pegawai BP3MI Riau Ditangkap Polda jambi Bawa 4 Kg Sabu
PEKANBARU - Tak masuk selama 2 pekan lebih, Yendri, staf Administrasi Umum di Badan Pelayan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polda Jambi sedang membawa 4 kilogram (kg) sabu.
Fanny Wahyu K, S.Kom, Kepala BP2MI Riau saat konferensi pers di kantornya, Rabu (12/6/2024) siang, membenarkan kurir narkoba itu merupakan stafnya.
"Sebelum ditangkap, inisial Yr ini sedang menjalani sanksi administrasi. Hingga kemarin, yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor selama 2 minggu," ungkapnya.
Selama 2 minggu itu, pihak BP2MI Riau tetap mencari keberadaan Yr sambil berkoordinasi dengan keluarganya.
Namun yang mengagetkan, kemarin (11/6/2024), Polda Jambi dalam acara konferensi pers, mengungkapkan Yr ditangkap Satres Narkoba Polda membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg.
Keterangan polisi, Yr ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer (KM) 62, Desa Sukoawin, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Pengakuannya sabu seberat 4 kg itu dijemput, dan mau diantarkannya ke Lampung.
Fanny mengapresiasi Polda Jambi yang menangkap Yr. Kalau tidak dikhawatirkan perbuatan Yr akan berdampak negatif, akan membawa anggota BP3MI Riau lainnya.
Ditanya apa sanksi yang akan diberikan terhadap tersangka, Fanny sepenuhnya menyerahkan kepada BP3MI Pusat.
"Sudah dilaporkan ke atasan. Tinggal menunggu putusan BP3MI pusat untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya," pungkasnya.