Dibantu Tekab 308 Lampung Timur, Pelaku Pembunuhan Sadis di Dumai di tangkap
DUMAI - mata expose.co.id.Setelah sembilan hari buron, akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan SR (38). SR merupakan pembunuh Kartini yang merupakan istrinya sendiri.
Jasad Kartini ditemukan terbungkus karung yang dibuang di bawah jembatan sungai Jalan Akasia area PT Arara Abadi RT 013, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Korban ditemukan terbungkus karung pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Pelaku diamankan personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin. Penangkapan dibantu Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.
SR (38) diamankan di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung pada Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan mengungkapkan bahwa SR adalah suami korban. Merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini, yakni jasad wanita yang ditemukan di pinggir parit Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (7/9/2023).
SR melakukan aksinya dengan dibantu dua orang anaknya yang masih remaja. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri. Karena kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka. Ungkap Kapolres.
Lanjutnya, SR mengajak anak-anak mereka yang masih berusia di bawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini.
“Sang suami bersama dua anaknya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini tewas,” terang Kapolres.
Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560.000. SR menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut ke dalam kopi dan memberikannya kepada Kartini namun cara tersebut tidak berhasil.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutup Kapolres.
(Anton muslim)