Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Tenggiling
PEKANBARU -mataexpose.co.id.
Penyelundupan sidik tenggiling berhasil digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Selain barang bukti sebanyak 41 kg sisik tenggiling, petugas juga amankan satu orang tersangka berinisial MS.
Kasus ini sendiri berhasil dibongkar Polda Riau pada Jumat (15/09/23) sekitar pukul 06.30 wib di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
"Kasus ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana satu pelaku yakni MS (54) ikut diamankan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Marwono dalam temu persnya di Polda Riau, Senin (25/09/23).
MS merupakan warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Dimana sisik tersebut hendak dijual di Pekanbaru dengan harga Rp3-5 juta/kg.
"Pelaku mendapatkan sisik satwa dilindungi ini dari para pemburu di wilayah Padang Sidempuan tersebut. Kemudian di bawa ke Pekanbaru lantaran harga di Pekanbaru lebih tinggi daripada di tempat asalnya," katanya
Hery menyebut, Polda Riau juga telah bekerjasama dengan BBKSDA Riau. Dimana dari keterangan BKSDA Riau untuk mendapatkan 1 kg sisik tenggiling maka membutuhkan 3 ekor tenggiling. Artinya 41 kg sisik itu berasal dari puluhan ekor tenggiling.
"Kalau dari perkiraan kita, 41 kg berasal dari 40-50 ekor," paparnya.
Hery menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hal ini dilakukan untuk menjaring para pelaku lain seperti pemodal dan pelaku perburuan.
"Kalau informasi yang kita terima, harga 1 kg sisik tenggiling di luar negeri mencapai Rp40 jutaan. Ini digunakan untuk bahan baku kosmetik serta kerajinan," terangnya.
(Anton muslim)