Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan di Lapas
Kampar- Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dua tersangka WD dan AJ ditahan di Lapas Kelas II A Bangkinang, Selasa (20/8/2024).
"Benar. Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara (dugaan korupsi) dana BLUD RSUD Bangkinang dengan dua tersangka mantan Direktur RSUD Bangkinang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius, Selasa (20/8/2024).
Saat ini, dikatakan Marthalius, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Kasi Pidsus.
Penanganan perkara berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari, yakni pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,9 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.