Dua Pengunjung PN Pekanbaru Ditangkap Coba selundupkan Sabu ke Terdakwa
PEKANBARU - Seorang pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diamankan karena berusaha menyelundupan narkotika jenis sabu ke tardakwa yang akan mengikuti sidang, Selasa (10/9/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Effendy Zarkasyi mengatakan, dua orang diamankan oleh pengawal tahanan.
"Dua orang terduga pelaku (penyelundupan sabu) tersebut sudah kita serahkan ke pihak kepolisian," ujar Effendy.
Pengungkapan itu bermula saat seorang terdakwa berinisial AP alias Amor selesai menjalani sidang dengan agenda putusan terkait perkara narkotika. Dalam perkara itu, Amor divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, dia digiring ke sel tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas pengawalan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan. Dia terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Amor.
Di dalam plastik tersebut terdapat makanan, dan satu bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu. Curiga hal itu, petugas pengawalan langsung memeriksa barang tersebut. Melihat petugas, DAK mencoba kabur namun berhasil ditangkap.
"Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," lanjut Jaksa yang akrab disapa Jay itu.
Petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan lebih lanjut.