Jaksa Tahan dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil
Pekanbaru- Kejaksaan Indragiri Hilir melakukan penahanan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka itu adalah REN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sy sebagai Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni REN.
REN merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, REN menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana, Jumat (21/6/2024).
Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ade Maulana.