Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Serahkan SK Remisi Khusus Natal 2024
Teluk Kuantan - Rabu (25/12) Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam laporan tersebut, disampaikan pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program yang telah dirancang.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serta penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 secara serentak pada UPT masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini sehingga menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.
Dalam upacara yang digelar di aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Wiwid Feryanto Rahadian selaku Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan."