Polsek Tambang Tangkap Penyalahguna Narkoba di Desa Kualu

Polsek Tambang Tangkap Penyalahguna Narkoba di Desa Kualu

Smallest Font
Largest Font

-BANGKINANG.mataexpose.co.id . Terlibat kejahatan narkoba, warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang. Pelaku berinisial IM (21) ini terlibat narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.33 gram. Pelaku ditangkap Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani menyampaikan, Ahad (10/9/2023) pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket Narkoba siap edar. Pelaku sudah meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Tambang mengatakan bahwa awal penangkapan, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu.

"Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim. Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih. Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil," jelasnya.

Terhadap pelaku dilakukan introgasi. Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasurnya.

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dilakukan test urine dan positif mengandung methapetamin.

"Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolsek Tambang menambahkan.

(Anton muslim)

Editors Team
Daisy Floren