SPBU  No. 14.283.6109 Diduga Tidak Jera Mengisi BBM  Jenis Pertalite  Menggunakan Ratusan  jerigen Plastik Siap Malam .

SPBU  No. 14.283.6109 Diduga Tidak Jera Mengisi BBM  Jenis Pertalite  Menggunakan Ratusan  jerigen Plastik Siap Malam .

Smallest Font
Largest Font

 Pelalawan Riau -Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah 8 April 2024.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Perlatite  yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.Lain halnya dengan SPBU SPBU 14.283.6109 beralamat di Jalan Kerinci - Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Riau. 

nakal bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian Jerigen setiap malam harinya.padahal SPBU 14.283.6109 sudah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dan salah satu securty SPBU 14.283.6109 tersebut pernah ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Riau.

Menurut warga berinisial B, ketika ditanya", mengatakan memang benar hampir setiap malam hari, Pengantri di SPBU banyak  yang menunggu lama untuk beli BBM menggunakan jerigen plastik. Bahkan mencapai ratusan jerigen yang mengantri setiap hari / malam harinya . langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk karyawan SPBU 14.283.6109 tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU 14.283.6109, sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.Jumat 05/04/2024 pukul 01:35 wib.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite Menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)iPerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Ketika awak media hendak konfirmasi kepada Rozi pengawas SPBU 14.283.6109 melalui WhatsApp pribadinya,Rozi memblokir nomor Wa awak media.

Dan awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Agus Maneger SPBU 14.283.6109 sampai saat ini belum ada tanggapan. Karena nomor WhatsApp tidak aktif , namun awak media sampai saat ini masih menunggu pihak SPBU untuk dikonfirmasi lebih lanjut tentang hal tersebut, bahkan sampai berita ini di terbitkan , awak media masih menunggu pihak SPBU untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Oleh karena itu awak media meminta kepada pihak terkait baik pertamina dan APH untuk segera bertindak menindak tegas  permainan para oknum pelangsir BBM Subsidi jenis pertalite,yang Diduga dengan sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen.(Tim)

Editors Team
Daisy Floren