Tim Mata Elang Kembali Bekuk 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Dalam Waktu 1 Malam
KUANTAN SINGINGI –mataexpose.co.id. Tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 3 (Tiga) tersangka di lokasi berbeda di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis, (7/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial FY (24), alamat KTP di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. FY diduga sebagai kurir dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisu, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Vivo Y16.
Kronologis kejadian berawal tim mata elang melakukan penangkapan terhadap FY (24) yang sedang hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Sumber Jaya. Saat penangkapan, FY (24) melempar beberapa barang bukti ke semak-semak yang kemudian ditemukan mengandung narkotika jenis sabu. FY (24) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang tersangka lain DO dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan akan dibayar apabila barang tersebut sudah di antarkan ke pembeli.
Selanjutnya tim mata elang melakukan pengembangan terhadap DO pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama DO (26) yang beralamat di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. DO diduga sebagai pengedar dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Novris.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip bening berisikan daun ganja kering, berbagai barang lainnya termasuk timbangan digital, handphone, kotak rokok dan alat hisap.
Kronologis kejadian DO (26) ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditemukan. DO mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tersangka lain ST dengan harga Rp. 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya tim mata elang kembali melakukan pengembangan terhadap ST pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial ST (42) di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, berbagai barang bukti lainnya termasuk tisu, lakban dan alat hisap.
ST (42) ditangkap di rumahnya dan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan. ST mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tersangka lain M di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Novris.
“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung Amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tandas AKP Novris.