Wow! Artis Hana Hanifa Diduga Terima Uang Miliaran Dari Kasus SPPD Fiktif Yang Libatkan Muflihun
Pekanbaru _ Riau
Artis Hana Hanifa diduga menerima uang hampir satu miliar dari kasus korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Setwan DPRD Riau yang melibatkan Mantan Sekwan Muflihun. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
“Sejauh ini, pengakuan awal menunjukkan HH (Hana Hanifah. Red) menerima Rp900 juta. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar.” Ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi yang didampingi Kasubdit III, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, kepada awak media, Selasa (24/12).
Menurut Nasriadi, Hana diduga menerima uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terkait perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2020-2021. Selain mengalir ke PNS di Setwan DPRD Riau, aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak eksternal, termasuk artis dan wanita-wanita lain.
Menurut Nasriadi penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
Termasuk pemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana.” Tegas Nasriadi
Nasriadi mengatakan, Polda Riau juga menghimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses hukum.
Apa lagi lanjutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polda Riau berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Upaya pengungkapan menyeluruh dilakukan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.” Ujar Nasriadi
Kami, lanjut Nasriadi tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap.
“Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku.” Tegas Nasriadi
Sebelumnya, menurut Nasriadi Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah melakukan penyitaan aset berupa apartemen dan lainnya.
Aset yang disita penyidik yakni barang branded milik Tenaga Harian Lepas (THL) wanita cantik berinisial MS (33) dengan total Rp 390-395 juta. Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya. Tidak berhenti di sana, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah milik Muflihun di Citra Plaza Nagoya, Batam. Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.
Keempat unit apartemen yang disita atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
“Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021.” Kata Nasriadi
Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 2 miliar.
“Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan terhadap aset-aset milik calon tersangka.” Tutup Nasriadi (Tim)"