Datuk Syahril Abu Bakar Mantan Ketua PMI Dan LAM Riau Langsung Diborgol dan Ditahan setelah Diperiksa
PEKANBARU– Setelah memenuhi panggilan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, akhirnya Datuk Syahrir Abubakar (SAB) mantan Ketua PMI dan Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau langsung diborgol dan ditahan pada Kamis (12/12).
SAB keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi oranye dan dikawal ketat oleh TNI ke mobil penahanan.
SAB bersama Mantan Bendahara PMI Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
Ketika ditanya awak media, SAB memilih bungiam tidak menjawab pertanyaan hingga ke mobil tahanan.
Informasi yang didapat, SAB akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu Kuasa Hukum SAB, Dwi Wibowo kepada awak media mengatakan alasan klien tidak hadir pada pemanggilan pertama karena yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
“Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, Datuk Syahrir sedang berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan,” ujar Dwi, Kamis, (12/12).
Menurut Dwi, terkait dugaan korupsi yang tengah menjerat kliennya, akan dibuktikan di Pengadilan.
“Sesuai UU, perbuatan seseorang harus dibuktikan di Pengadilan dan harus ada pembuktian hukum dan Pengadilan akan menjawab hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAB mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara PMI Riau periode 2019-2024.
Rambun Pamenan sendiri langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12).
“Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau,” ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.
Rambun Pamenan telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Kepada awak media, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan,” pungkas Rini"