Diduga Korupsi APBDesa,seorang kades Ditahan Kejaksaan
RENGAT-mataexpose.co.id.Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.300 juta. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Ditahan nya tersangka Darpin Kades Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024 di rumah tahanan negara kelas IIb Rengat, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa, disampaikan M.Ulinnuha Kasie Intel Kejari Inhu kepada awak media, Rabu (17/1/24).
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Darpin Bin (Alm) Kasnari dan dilakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024," tegasnya.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).
"Dugaan tindak pidana korupsi juga dilakukan terhadap Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.