Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang Remang di Km 10 Sentajo Raya

Satpol PP Kuansing Razia Warung Remang Remang di Km 10 Sentajo Raya

Smallest Font
Largest Font

TELUKKUANTAN- Mataexpose.co.id   Dalam menegakan perda No. 14 Tahun 2010 Tentang penyakit masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penindakan salah satu warung remang-remang yang berada di KM. 10 Kecamatan Sentajo Raya. 

Kasat Pol PP Kuansing Riokasyter Wandra, Mengintruksikan Anggotanya untuk Turun Langsung TKP yang dikomandoi Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri bergerak menuju lokasi pada pukul 10. Malam hari Rabu (19/06/2024). 

Dalam Penindakan tersebut, Satpol PP Kuansing berhasil mengamankan Barang Bukti sebagai berikut :
2 krad minuman jenis Bir.
1 perangkat sound sistem.
Buku kas catatan Aktivitas Melayani Tamu.
1 buah laptop untuk Pemutaran

Kasatpol PP Kuansing Riokasyter Wandra kepada Awak Media ini mengatakan bersama bukti pihaknya juga mengamankan 4 orang wanita.

"Bersama seluruh barang bukti, tim juga memboyong 4 orang wanita yang bekerja melayani tamu ke Mako SATPOL PP" Ujar Riokasyter. 

Lanjut Ryokasyter, pemilik Warung remang-remang dulu sudah pernah diingatkan untuk menutup aktifitasnya dan berjanji akan menutup, namun sempat malam tadi sewaktu dilakukan penindakan penegakan perda tetap membandel untuk buka. 

"Tindakan saat ini Kepada Ke 4 pekerja dan pemilik dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak akan membuka menerima sanksi lebih berat selanjutnya untuk barang bukti akan di amankan di Kantor Satpol PP" Sebut Ryokasyter. 

Di akhir keterangannya kepada Media ini, Ryokasyter mengatakan Kedepan Satpol PP Kuansing akan memberlakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mengadili pelaku di Pengadilan Negeri. 

Editors Team
Daisy Floren