Mantan Kades dan Bendahara di Kuansing Korupsi Dana Desa, Di Duga Uangnya Dipakai Buat Kepentingan Pribadi
TELUK KUANTAN - Mantan Kepala Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir bersama bendahara desa ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Keduanya ditahan diduga korupsi dana desa.
Mantan Kades AM dan bendaharanya SH ditahan mulai Senin, (9/12/2024). Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan untuk 20 hari kedepan.
Kajari Kuansing Sahroni mengatakan penahanan keduanya setelah adanya hasil audit tertentu terhadap perhitungan kerugian keuangan negara atau atas pengelolaan keuangan desa pada APBDes Desa Simpang Raya Tahun Anggaran 2018-2023.
Kasus ini berawal ketika desa Simpang Raya memiliki sumber pendapatan asli desa (PAD) yang berasal dari hasil usaha desa (BUMDes) Bina Rakyat, lain-lain pendapatan asli desa (KPUD Tupan Tri Bhakti) dan hasil aset desa (Tanah Kas Desa) pada TA 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp965.032.278,00.
Pendapatan tersebut lanjut Kajari dianggarkan dalam APBDes TA 2018 sampai dengan 2023. Namun yang disetorkan ke rekening kas desa hanya sebesar Rp 520.579.724,00. "Sehingga terdapat pendapatan asli desa yang tidak disetorkan sejak TA 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah sebesar Rp 444.452.554,00," ungkap Kajari Kuansing Sahroni melalui press release, Selasa (10/12/2024).
Disampaikan Kajari, dugaan penyimpangan terjadi karena keduanya diduga tidak menyetorkan penerimaan dari KUD, TKD dan Bumdes yang seharusnya menjadi PADes ke rekening desa. PADes tersebut diduga tidak disetorkan keseluruhan sejak 2018-2023.
"PADes yang tidak disetorkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari.
Dimana AM diduga menggunakan secara langsung sebesar Rp176.703.124,00. Sementara Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa SH menggunakan dana tersebut sebesar Rp267.749.430,00.
"Keduanya diduga telah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan diluar APBDesa Simpang Raya dan untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Kajari.
Keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara (Desa) sebesar Rp. 444.452.554,00. Hal tersebut juga dikuatkan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu terhadap penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan keuangan desa Pada APBDes Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir TA 2018 Sampai Dengan 2023 Nomor : 15/LH-ATT/ITKAB/2024 Tanggal 06 Desember 2024 oleh Inspektorat Kuansing.